Rabu, 11 Januari 2012

sekapur sirih

Sedikit mari kita melihat sejarah mengenai tanah. Pada awalnya pemilikan tanah dengan cara menduduki suatu wilayah oleh masyarakat adat disebut sebagai tanah komunal ( milik bersama ) khusunya di wilayah pedesaaan diluar jawa, tanah ini diakui oleh hukum adat tak tertulis baik berdasarkan hubungan keturunan maupun wilayah. Seiring dengan perubahan pola sosial ekonomi dalam setiap masyarakat tanah milik bersama masyarakat adat ini secara bertahap dikuasai oleh anggota masyarakat melalui penggarapan yang bergiliran.

Sistem pemilikan individual kemudian mulai dikenal di dalam sistem pemilikan komunal. Situasi ini terus berlangsung di dalam wilayah kerajaan dan kesultanan sejak abad ke lima dan berkembang di seiring dengan kedatangan kolonial Belanda pada abad ke tujuh belas yang membawa konsep hukum pertanahan mereka.

Selama masa penjajahan Belanda, pemilikan tanah secara perorangan menyebabkan dualism hukum pertanahan yaitu tanah-tanah yang tunduk kepada hukum Belanda, menurut hukum pertanahan kolonial tanah bersama milik adat dan tanah milik perorangan adalah tanah dibawah penguasaaan Negara. Hak individual atas tanah, seperti hak milik atas tanah diakui terbatas kepada yang tunduk kepada hukum barat. Hak milik ini umumnya diberikan atas tanah-tanah di perkotaan dan tanah perkebunan di pedesaan dikenal pula beberapa tanah instansi pemerintah yang diperoleh melalui penguasaan.

Berperang / menjajah untuk mendapatkan lahan / tanah. Prinsip dasar inilah yang sebetulnya bisa mengilhami akan pentingnya penguasaan lahan dalam setiap langkah bisnis property khususnya di bidang developer..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar